Penggilingan Batu Rexvin Boulevard Kembali Beroperasi, Publik Pertanyakan Siapa di Balik Operasional yang Seolah Tak Tersentuh

Batam, siberpublik— Aktivitas penggilingan batu di kawasan Perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Pasalnya, kegiatan yang dikeluhkan karena menimbulkan debu tersebut disebut kembali berjalan meski persoalannya telah mendapat perhatian dan sebelumnya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Bukan hanya laporan kepada aparat penegak hukum, informasi yang diterima juga menyebutkan bahwa Ditpam telah turun ke lokasi untuk melihat langsung kondisi aktivitas tersebut.
Namun, aktivitas penggilingan batu disebut kembali berlangsung.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Jika persoalan tersebut sudah dilaporkan, kemudian petugas telah turun ke lapangan, bahkan sebelumnya telah dilakukan pertemuan dengan pihak pemilik lokasi dan terdapat kesepakatan agar aktivitas dihentikan, mengapa kegiatan tersebut kembali berjalan?

Pertanyaan publik pun semakin mengarah pada pihak yang bertanggung jawab atas operasional penggilingan batu tersebut.
Siapa sebenarnya pengelola kegiatan itu? Siapa yang memberikan kewenangan operasional? Dan atas dasar apa aktivitas tersebut masih dapat berjalan di tengah adanya keberatan serta laporan yang telah disampaikan?
Sorotan bukan semata-mata mengenai aktivitas penggilingan batu. Yang menjadi perhatian adalah efektivitas pengawasan dan tindak lanjut terhadap laporan masyarakat.

Sebab, jika benar sebelumnya telah ada kesepakatan penghentian aktivitas, tetapi kemudian kegiatan kembali berjalan, publik tentu mempertanyakan sejauh mana kesepakatan tersebut dihormati dan siapa yang memastikan pelaksanaannya.

Keluhan mengenai debu juga menjadi persoalan yang tidak bisa begitu saja diabaikan. Aktivitas penggilingan batu yang berada di sekitar kawasan permukiman berpotensi menimbulkan gangguan bagi masyarakat apabila pengendalian debu dan dampak lingkungan tidak dilakukan secara memadai.
Karena itu, publik meminta instansi terkait tidak berhenti pada kunjungan atau pengecekan lapangan semata. Harus ada kejelasan mengenai status kegiatan, pihak pengelola, legalitas, perizinan, serta hasil tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan.

Apabila kegiatan tersebut memang memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, maka pemerintah dan pihak terkait perlu menjelaskan secara terbuka kepada publik mengenai dasar legalitas operasionalnya.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian atau pelanggaran, publik tentu berharap dilakukan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Persoalan ini juga menjadi ujian terhadap keseriusan pemerintah dan aparat dalam merespons keluhan masyarakat. Jangan sampai muncul kesan bahwa sebuah kegiatan dapat terus beroperasi meskipun telah menjadi sorotan, dilaporkan, dan telah mendapat perhatian dari petugas di lapangan.

Publik tidak sedang meminta perlakuan khusus. Publik hanya membutuhkan kepastian: apakah kegiatan tersebut legal dan memenuhi seluruh ketentuan, atau memang ada persoalan yang belum diselesaikan?
Lebih jauh lagi, publik mempertanyakan siapa sosok atau pihak yang berada di balik operasional penggilingan batu Rexvin Boulevard, termasuk siapa yang bertanggung jawab apabila aktivitas tersebut kembali menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Hingga persoalan ini mendapatkan penjelasan resmi, tanda tanya mengenai operasional penggilingan batu tersebut masih menyisakan ruang bagi berbagai pertanyaan publik.

Kini bola berada di tangan instansi terkait untuk memberikan kejelasan. Jangan sampai laporan masyarakat hanya berakhir sebagai catatan, sementara aktivitas yang dipersoalkan kembali berjalan seperti biasa.
Pihak pemilik lokasi dan pengelola kegiatan tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai legalitas, status operasional, serta kesepakatan penghentian aktivitas yang sebelumnya disebut telah dilakukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *