Distribusi Solar di Dapur 12 Batam Jadi Sorotan, Kabareskrim Mabes Polri Diminta Turun Tangan Telusuri Legalitas dan Dugaan Pelabuhan Tikus

Batam, siberpublik– Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jalan Dapur 12, Kavling Melati, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Keberadaan truk tangki bertuliskan “Solar Industri” yang keluar-masuk area berpagar seng tertutup memunculkan pertanyaan mengenai legalitas lokasi, asal-usul BBM, serta mekanisme penyalurannya, Minggu (18/10/2026).

Menyikapi informasi tersebut, Kabareskrim Mabes Polri didesak turun tangan untuk menelusuri dugaan aktivitas distribusi solar yang disebut-sebut berkaitan dengan pengisian BBM ke kapal. Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan tersebut berjalan sesuai ketentuan atau terdapat indikasi pelanggaran yang perlu ditindaklanjuti.

Sorotan ini bukan tanpa alasan. Tim media melakukan penelusuran lapangan pada Kamis (15/10/2026) dan mendapati satu unit truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan “Solar Industri” dengan nomor polisi BP 8736 memasuki area yang dikelilingi pagar seng.

Kendaraan tersebut terlihat keluar-masuk kawasan itu. Dari sisi depan lokasi, identitas perusahaan dan informasi mengenai izin operasional tidak terlihat secara jelas.

Temuan tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana. Namun, aktivitas distribusi komoditas strategis seperti BBM di kawasan tertutup patut mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi berwenang.

Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas kendaraan besar di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.

“Kalau itu sudah lama, Pak. Setiap hari mobil-mobil besar masuk ke situ. Terkadang aktivitasnya juga dilakukan pada malam hari, masuk ke dalam area tertutup itu,” ujar warga.

Warga tersebut juga mengklaim pernah melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan solar ke kapal-kapal yang bersandar di sekitar kawasan tersebut.

“Apalagi akhir-akhir ini kan solar susah didapatkan, tapi di sana tetap saja ada kegiatan. Bahkan sering terlihat mobil-mobil itu melakukan pengisian atau istilahnya ‘solar kencing’ langsung ke kapal-kapal yang bersandar di sekitar situ,” katanya.

Keterangan tersebut masih berupa klaim warga yang membutuhkan verifikasi. Belum dapat dipastikan apakah kegiatan yang dimaksud merupakan distribusi BBM yang sah, pemindahan BBM berdasarkan kontrak, atau aktivitas yang melanggar ketentuan.

Karena itu, pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya berlangsung di lokasi tersebut.

Kabareskrim Mabes Polri Diminta Telusuri Asal-Usul Solar

Kabareskrim Mabes Polri diharapkan memberi perhatian terhadap informasi tersebut, termasuk kemungkinan perlunya koordinasi dengan Polda Kepri, Polresta Barelang, dan Polsek Sagulung.

Pemeriksaan perlu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pemilik dan pengelola lokasi, dari mana solar tersebut berasal, kepada siapa BBM disalurkan, serta apakah kegiatan penyimpanan dan pemindahan BBM telah memenuhi persyaratan yang berlaku.

Aparat juga perlu memastikan apakah kawasan tersebut memiliki fasilitas tambat kapal, akses perairan, atau kegiatan bongkar muat yang memerlukan perizinan tersendiri.

Jika benar terdapat penyaluran solar dari truk tangki ke kapal, mekanisme transaksi, dokumen pengangkutan, tujuan penggunaan, dan kesesuaian jumlah BBM patut ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing instansi.

Langkah tersebut penting agar dugaan yang berkembang di tengah masyarakat tidak terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Namun, pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa pemilik lokasi maupun pihak yang beraktivitas di dalamnya telah melakukan pelanggaran.

Legalitas Distribusi BBM Perlu Diperjelas

Solar industri merupakan BBM yang tata niaga dan penggunaannya perlu ditelusuri berdasarkan jenis produk, sumber pasokan, peruntukan, serta ketentuan yang berlaku.

Aparat bersama instansi teknis terkait perlu memastikan apakah BBM di lokasi tersebut berasal dari pemasok resmi, didukung dokumen pengangkutan dan penjualan yang sah, serta disalurkan sesuai peruntukannya.

Pemeriksaan juga perlu mencakup aspek keselamatan penyimpanan dan pemindahan BBM, potensi pencemaran lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha.

Sejumlah pertanyaan yang perlu dijawab antara lain:

  1. Siapa pemilik atau badan usaha yang mengelola lokasi di Jalan Dapur 12, Kavling Melati?
  2. Apakah lokasi tersebut memiliki izin dan persetujuan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya?
  3. Dari mana sumber solar yang diangkut truk tangki BP 8736?
  4. Apakah benar terjadi pemindahan BBM dari truk tangki ke kapal sebagaimana diklaim warga?
  5. Apakah kegiatan tersebut didukung dokumen transaksi, pengangkutan, dan distribusi yang sesuai ketentuan?
  6. Apakah terdapat fasilitas pelabuhan atau tempat sandar kapal, dan bagaimana status perizinannya?
  7. Sejauh mana pengawasan kepolisian dan instansi teknis terhadap kegiatan di kawasan tersebut?

Jawaban atas pertanyaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti sebatas dugaan atau perdebatan di tengah masyarakat.

Warga yang diwawancarai juga berharap aparat melakukan pemeriksaan langsung ketika kendaraan tangki memasuki kawasan tersebut.

“Paling bagus itu pas mobil masuk, langsung digerebek saja. Kami menduga ada banyak oknum yang terlibat dan melindungi aktivitas ini,” ujar warga tersebut.

Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum belum terverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Meski demikian, informasi tersebut dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk menilai apakah diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.

Pemeriksaan profesional diperlukan untuk membedakan informasi warga, fakta lapangan, dokumen resmi, dan dugaan yang belum terbukti.

Selain kepolisian, instansi yang berwenang dalam pengawasan tata niaga BBM, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.

Apabila ditemukan persoalan terkait perizinan pelabuhan atau pemanfaatan kawasan perairan, instansi yang berwenang juga perlu menindaklanjutinya.

Jangan Biarkan Dugaan Berlarut Tanpa Kepastian

Kabareskrim Mabes Polri bersama jajaran kepolisian di daerah diharapkan menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang terukur, profesional, dan transparan.

Jika seluruh aktivitas ternyata sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang relevan.

Aktivitas BBM di kawasan tertutup tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, kondisi tersebut juga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan.

Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai kegiatan yang berkaitan dengan komoditas strategis seperti BBM, terlebih ketika muncul klaim tentang distribusi ke kapal dan dugaan aktivitas pada malam hari.

Media tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan temuan lapangan, menguji keterangan, dan meminta penjelasan kepada pihak berwenang.

Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat. Apakah informasi mengenai dugaan distribusi solar di Jalan Dapur 12 akan ditelusuri secara menyeluruh, termasuk asal-usul BBM, legalitas lokasi, dan kemungkinan adanya fasilitas pelabuhan yang belum jelas status perizinannya?

Kabareskrim Mabes Polri diminta turun tangan untuk memastikan fakta di lapangan, menelusuri dokumen distribusi BBM, serta berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dan instansi terkait. Jika legal, jelaskan dasar legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan pertanyaan publik mengenai distribusi solar di Batam terus menggantung tanpa pemeriksaan yang transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *