Batam, siberpublik— Aktivitas reklamasi dan penimbunan di kawasan Teluk Tering, Batam, kembali menjadi sorotan. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kepulauan Riau, Distrawandi, menyebut sejumlah nelayan mengeluhkan dampak kegiatan tersebut terhadap aktivitas melaut dan lalu lintas pelayaran.
Distrawandi mengatakan, persoalan reklamasi di kawasan tersebut bukan kali pertama dipersoalkan. Menurutnya, peringatan mengenai dugaan gangguan terhadap aktivitas pelayaran telah berulang kali disampaikan, tetapi keluhan nelayan dinilai belum mendapatkan penyelesaian yang jelas.
“Berkali-kali, bahkan puluhan kali kita ingatkan, tapi masih tetap terjadi,” ujar Distrawandi.
Ia menegaskan, keluhan nelayan perlu mendapat perhatian serius dari pihak pelaksana kegiatan maupun instansi berwenang. Menurutnya, persoalan tersebut bahkan telah memunculkan tuntutan ganti rugi dari nelayan yang merasa dirugikan oleh aktivitas reklamasi dan penimbunan.
“Sekarang bukan hal baru lagi. Teluk Tering itu, masalah reklamasi itu bukan hal baru lagi,” ungkapnya.
Tiga Perusahaan Diminta Buka Suara
Dalam persoalan reklamasi Teluk Tering, nama PT Maju Pesat (MP), PT Dirgantara Inti Abadi (DIA), dan PT Global Cipta Group turut disebut dalam kaitan dengan kegiatan di kawasan tersebut.
Namun, peran masing-masing perusahaan dalam pelaksanaan kegiatan itu masih perlu dipastikan melalui dokumen dan keterangan resmi. Karena itu, klarifikasi dari perusahaan-perusahaan tersebut diperlukan untuk menjelaskan status kegiatan, dasar perizinan, serta langkah yang dilakukan dalam memperhatikan kepentingan masyarakat pesisir.
Sejumlah aspek yang menjadi perhatian meliputi kesesuaian kegiatan dengan perizinan, dokumen lingkungan, potensi dampak terhadap jalur pelayaran, serta kemungkinan gangguan terhadap akses nelayan menuju wilayah tangkap.
Penyebutan nama perusahaan dalam pemberitaan ini tidak berarti menyimpulkan adanya pelanggaran. Penilaian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sosialisasi kepada Nelayan Dipertanyakan
Selain persoalan aktivitas melaut, Distrawandi juga menyoroti keterlibatan masyarakat nelayan dalam proses kegiatan reklamasi di Teluk Tering.
Ia menyatakan, sosialisasi maupun konsultasi publik kepada masyarakat nelayan tidak pernah dilakukan. Pernyataan tersebut perlu dikonfirmasi kepada perusahaan pelaksana dan instansi terkait untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses komunikasi dengan masyarakat terdampak.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana aspirasi nelayan telah diperhitungkan, terutama menyangkut keselamatan pelayaran, akses menuju wilayah tangkap, potensi dampak lingkungan, dan keberlangsungan mata pencaharian masyarakat pesisir.
Bagi nelayan, jalur pelayaran yang aman dan akses yang tidak terhambat merupakan bagian penting dalam menunjang kegiatan ekonomi sehari-hari. Oleh sebab itu, keluhan yang disampaikan perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung di lapangan.
Perizinan dan Tuntutan Ganti Rugi Perlu Ditelusuri
Aktivitas reklamasi dan penimbunan di Teluk Tering dinilai perlu mendapat perhatian dari instansi berwenang. Pemeriksaan terhadap perizinan, dokumen lingkungan, kesesuaian pelaksanaan kegiatan, serta potensi dampak terhadap jalur pelayaran diperlukan guna memastikan seluruh aktivitas berjalan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, tuntutan ganti rugi yang disampaikan nelayan juga perlu ditangani secara objektif. Bentuk kerugian, besaran dampak, serta pihak yang bertanggung jawab perlu ditentukan berdasarkan bukti dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Distrawandi menegaskan, HNSI memiliki peran sebagai kontrol sosial dalam mengawasi kegiatan yang berpotensi memengaruhi kepentingan masyarakat pesisir. Menurutnya, keluhan nelayan tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penyelesaian.
Pembangunan di kawasan pesisir, pada prinsipnya, perlu berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan, keselamatan pelayaran, dan keberlangsungan mata pencaharian nelayan. Karena itu, keterbukaan informasi serta tindak lanjut yang jelas dari pihak terkait menjadi hal penting untuk menjawab keresahan masyarakat.
Hingga berita ini disusun, klarifikasi dari PT Maju Pesat, PT Dirgantara Inti Abadi, PT Global Cipta Group, serta instansi terkait masih diperlukan, terutama mengenai status perizinan, sosialisasi kepada masyarakat, dampak kegiatan terhadap nelayan, dan tindak lanjut atas tuntutan ganti rugi.
(Redaksi)








