Batam,siberpublik– Aktivitas sejumlah pelabuhan rakyat di kawasan Telaga Punggur, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik dan kalangan pelaku usaha. Pelabuhan yang sejatinya diperuntukkan sebagai akses transportasi masyarakat pesisir tersebut diduga telah beralih fungsi menjadi jalur keluar masuk berbagai komoditas tanpa melalui mekanisme kepabeanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media di lapangan, salah satu pelabuhan rakyat di kawasan Telaga Punggur yang disebut-sebut dikelola oleh seseorang, diduga menjadi lokasi aktivitas pengiriman barang ke luar Batam tanpa melalui prosedur resmi kepabeanan.
Sumber yang ditemui di lapangan menyebutkan bahwa hampir setiap hari, terutama menjelang sore hingga malam hari, puluhan kendaraan terlihat keluar masuk kawasan pelabuhan tersebut. Barang-barang yang diduga dikirim melalui jalur tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai resmi, minuman mengandung etil alkohol (mikol), serta berbagai paket komersial yang seharusnya melalui prosedur pemeriksaan dan pembayaran bea masuk maupun pungutan negara lainnya.
“Kalau benar aktivitas itu berlangsung setiap hari, tentu yang dirugikan bukan hanya negara karena kehilangan potensi penerimaan pajak dan bea masuk, tetapi juga para pengusaha yang selama ini taat membayar kewajiban kepabeanan,” ujar salah seorang pelaku usaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurutnya, praktik semacam ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Pelaku usaha yang mematuhi aturan harus menanggung biaya pajak, bea masuk, serta berbagai kewajiban administrasi lainnya, sementara pihak yang menggunakan jalur tidak resmi dapat menjual barang dengan harga lebih murah karena menghindari kewajiban tersebut.
Yang menjadi pertanyaan besar di tengah publik adalah bagaimana aktivitas tersebut dapat berlangsung dalam waktu yang cukup lama tanpa adanya tindakan tegas. Padahal, lokasi yang disebut-sebut sebagai jalur keluar masuk barang tersebut tidak jauh dari pos pengawasan keamanan laut maupun fasilitas pengawasan instansi terkait.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan dari publik mengenai efektivitas pengawasan terhadap perairan dan pelabuhan rakyat di kawasan Telaga Punggur. Publik berharap aparat penegak hukum dan instansi terkait tidak hanya melakukan penindakan sesaat ketika sebuah kasus menjadi perhatian publik, tetapi juga melakukan pengawasan rutin dan berkelanjutan terhadap seluruh titik rawan penyelundupan.
“Jangan sampai yang ditangkap hanya satu kapal, sementara ratusan bahkan ribuan pengiriman lainnya lolos tanpa pengawasan. Negara bisa kehilangan penerimaan yang sangat besar apabila praktik seperti ini benar terjadi,” kata seorang warga.
Publik juga meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk turun langsung melakukan pemeriksaan lapangan, termasuk melakukan audit terhadap aktivitas bongkar muat, arus kendaraan, serta asal-usul dan tujuan barang yang keluar masuk melalui pelabuhan rakyat di kawasan Telaga Punggur.
Apabila dugaan pengiriman barang tanpa melalui prosedur kepabeanan terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, setiap orang yang mengangkut atau mengeluarkan barang impor tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan dapat dikenakan sanksi pidana.
Pasal 102 UU Kepabeanan menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penyelundupan di bidang impor dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Sementara itu, terhadap barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol, ketentuan pidananya diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan dapat dikenakan pidana penjara serta denda yang nilainya dapat mencapai beberapa kali lipat dari nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Karena itu, publik berharap aparat penegak hukum, Bea Cukai, TNI AL, Bakamla, dan instansi terkait lainnya dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna memastikan ada atau tidaknya praktik penyelundupan melalui pelabuhan-pelabuhan rakyat di kawasan Telaga Punggur.
Jika dugaan tersebut terbukti, publik meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tanpa pandang bulu demi melindungi penerimaan negara serta menciptakan iklim usaha yang adil bagi seluruh pelaku usaha yang selama ini patuh terhadap aturan yang berlaku.








