Batam, siberpublik – Aktivitas dump truck atau lori roda 10 pengangkut tanah yang melintas di jalan umum Kota Batam tanpa penutup muatan memantik persoalan serius. Debu beterbangan, material tanah berpotensi tercecer, dan keselamatan pengguna jalan dipertaruhkan. Jum’at (25/9/2026)
Di tengah kondisi tersebut, pengawasan pemerintah dipertanyakan: mengapa kendaraan pengangkut tanah yang diduga menimbulkan gangguan bagi masyarakat masih dapat beroperasi tanpa penanganan yang terlihat tegas?
Aktivitas pengangkutan tanah yang semestinya dilakukan dengan mengutamakan keselamatan justru berpotensi menjadi sumber pencemaran debu. Muatan yang dibiarkan terbuka dapat diterpa angin saat kendaraan melaju, membuat partikel tanah menyebar ke udara dan mengganggu masyarakat yang tinggal maupun beraktivitas di sepanjang jalur yang dilalui.
Persoalannya bukan semata-mata lori yang melintas. Yang dipertanyakan adalah tanggung jawab operator, kepatuhan terhadap aturan, serta keseriusan instansi berwenang dalam mencegah dampak yang merugikan masyarakat.
Debu dari material tanah yang beterbangan bukan sekadar membuat kendaraan dan rumah kotor. Paparan debu dapat mengiritasi mata, hidung, dan tenggorokan. Partikel halus yang terhirup juga berpotensi memperburuk gangguan pernapasan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan orang yang memiliki penyakit pernapasan.
Ketika lori melintas tanpa penutup muatan yang memadai, masyarakat di sekitar jalan ikut menanggung risiko dari aktivitas pengangkutan tersebut. Mereka bukan pihak yang mengangkut tanah, bukan pula pihak yang memperoleh keuntungan dari kegiatan itu. Namun, merekalah yang dapat terkena dampaknya.
“Kalau lori lewat, debunya beterbangan. Kami yang tinggal di pinggir jalan harus menghirup debu setiap hari. Siapa yang bertanggung jawab kalau kesehatan kami terganggu?” ungkap warga yang enggan namanya disebutkan.
Keluhan lain yang patut mendapat perhatian adalah kondisi jalan setelah dilalui kendaraan pengangkut tanah.
“Kalau tanah berjatuhan ke jalan, saat panas debunya ke mana-mana. Kalau hujan, jalan bisa licin dan pengendara motor yang paling berisiko. Jangan sampai menunggu orang jatuh atau kecelakaan baru ada tindakan,” sambung warga lainnya
Dampak tersebut semestinya menjadi peringatan bagi pemerintah dan pihak pengangkut. Jangan sampai kepentingan operasional kendaraan mengalahkan hak masyarakat untuk menikmati lingkungan yang sehat dan menggunakan jalan dengan aman.
Selain persoalan kualitas udara, material tanah yang tercecer di badan jalan berpotensi menimbulkan bahaya lalu lintas.
Dalam kondisi kering, tanah yang tertinggal dapat kembali beterbangan akibat hembusan angin maupun pergerakan kendaraan. Saat hujan, material tersebut dapat bercampur dengan air dan membentuk lapisan licin yang mengurangi daya cengkeram ban.
Bagi pengendara sepeda motor, kondisi ini bukan ancaman yang bisa dianggap remeh. Kendaraan yang kehilangan keseimbangan dapat menyebabkan pengendara terjatuh dan memicu kecelakaan beruntun.
Pertanyaan mendasarnya: apakah setiap lori yang mengangkut tanah telah memastikan muatannya aman, tidak berhamburan, dan tidak membahayakan pengguna jalan?
Jika tanah tercecer akibat aktivitas pengangkutan, siapa yang bertanggung jawab membersihkan jalan? Apakah pengangkut, pemilik kendaraan, atau pengelola proyek telah menyiapkan langkah pencegahan dan penanganan?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan di lapangan, bukan sekadar saling melempar tanggung jawab setelah muncul keluhan.
Aktivitas lori pengangkut tanah di jalan umum tidak terlepas dari ketentuan hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan melalui Pasal 169 ayat (1) mewajibkan pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
Sementara Pasal 307 mengatur sanksi terhadap pelanggaran ketentuan tersebut, berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Pasal 48 UU yang sama juga mengatur persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.
Ketentuan tersebut menjadi dasar bagi pemeriksaan terhadap kendaraan yang diduga melanggar aturan pemuatan, daya angkut, dimensi, maupun persyaratan teknis. Adapun dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui pemeriksaan sesuai kewenangan petugas.
Dalam konteks lori pengangkut tanah, persoalan yang harus diperiksa mencakup kesesuaian muatan, keamanan pengangkutan, kondisi kendaraan, serta kemungkinan material berjatuhan dan membahayakan pengguna jalan.
Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada pemeriksaan surat kendaraan apabila terdapat dugaan pelanggaran lain yang berkaitan dengan keselamatan.
Di tengah sorotan terhadap aktivitas lori pengangkut tanah, muncul dugaan bahwa kendaraan-kendaraan tersebut mendapat perlindungan atau dukungan dari oknum pejabat daerah.
Jika aktivitas tersebut memang menimbulkan gangguan, masyarakat berhak mengetahui bagaimana pengawasan dilakukan. Apakah kendaraan sudah pernah diperiksa? Apakah pelanggaran pernah ditemukan? Jika ditemukan, tindakan apa yang telah diambil?
Apabila muncul indikasi bahwa penertiban terhambat oleh kepentingan pihak tertentu, aparat penegak hukum perlu menelusurinya secara profesional dan transparan.
Jangan sampai dugaan adanya bekingan justru berkembang karena minimnya penjelasan dari instansi yang berwenang.
Dinas Perhubungan Kota Batam perlu menjelaskan bagaimana pengawasan terhadap kendaraan pengangkut material tanah dilakukan, termasuk pemeriksaan tata cara pemuatan, dimensi, daya angkut, serta kesesuaian kendaraan dengan kelas jalan.
Kepolisian juga perlu memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran lalu lintas ditindak sesuai ketentuan. Jika ditemukan tanah yang tercecer dan membahayakan pengguna jalan, penanganan harus dilakukan secara cepat sesuai kewenangan.
Sementara itu, pemilik kendaraan, perusahaan pengangkutan, dan pengelola proyek tidak boleh melepaskan tanggung jawab atas cara material diangkut.
Pengangkutan tanah seharusnya dilakukan dengan langkah pencegahan yang memadai, termasuk penggunaan penutup muatan yang sesuai, pengaturan kapasitas muatan, serta pembersihan material yang tercecer akibat kegiatan pengangkutan.
Pemerintah juga perlu menjelaskan apakah terdapat ketentuan daerah atau persyaratan perizinan yang berlaku terhadap kegiatan pengangkutan tanah di lokasi yang disorot.
Batam terus berkembang dan membutuhkan kegiatan pembangunan. Namun, pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengabaikan keselamatan pengguna jalan maupun kualitas lingkungan di sekitar jalur pengangkutan.
Keuntungan dari kegiatan pengangkutan material tidak boleh hanya dinikmati pemilik usaha, sementara masyarakat harus menanggung debu, jalan kotor, dan risiko kecelakaan.
Jika kendaraan terbukti melanggar, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika tidak ditemukan pelanggaran, instansi terkait perlu menyampaikan hasil pemeriksaan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi polemik.
Yang dibutuhkan masyarakat bukan janji penertiban, melainkan pengawasan nyata dan penegakan aturan yang dapat dilihat hasilnya.
Debu yang beterbangan dan tanah yang tercecer mungkin terlihat sebagai persoalan kecil bagi pihak yang hanya melintas sesaat. Namun, bagi warga yang setiap hari tinggal dan beraktivitas di sekitar jalur tersebut, dampaknya dapat dirasakan berulang kali.
Apabila kondisi jalan menjadi licin dan memicu kecelakaan, kerugiannya bukan hanya soal kendaraan rusak. Keselamatan dan nyawa manusia dapat menjadi taruhannya.
Karena itu, Pemko Batam, Dinas Perhubungan, kepolisian, serta pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan pengangkutan tanah harus segera memastikan kondisi di lapangan dan mengambil langkah sesuai kewenangan.
Masyarakat tidak seharusnya dibiarkan terus menghirup debu dan menghadapi risiko di jalan umum tanpa kepastian.
Jalan raya bukan milik perusahaan pengangkut tanah. Udara yang dihirup warga bukan milik pemilik lori. Dan keselamatan masyarakat bukan sesuatu yang boleh dikorbankan demi kelancaran aktivitas usaha.








