Batam,siberpublik— Bukit di kawasan Jalan Katamso, Tanjung Uncang, Kota Batam, terus dipotong. Batu padas dipecah menggunakan alat berat, dikumpulkan, dimuat ke lori maupun dump truck, kemudian material tersebut keluar dari lokasi.
Di atas kertas, aktivitas tersebut disebut sebagai pematangan lahan.
Namun kondisi di lapangan memperlihatkan rangkaian kegiatan yang lebih dari sekadar meratakan tanah. Bukit dipotong, batu dipecah, material dikumpulkan, sementara kendaraan pengangkut keluar-masuk membawa hasil pekerjaan.
Seorang warga yang mengetahui aktivitas di sekitar lokasi menyebut material batu tersebut diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp600.000 per lori.
“Batunya dijual Rp600.000 per lori,” ujar warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Keterangan tersebut merupakan informasi lapangan yang masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan resmi, terutama terkait volume material yang keluar, pihak yang menerima material, tujuan pengangkutan, serta dasar hukum pengambilan dan pemanfaatan batu tersebut.
Jika rangkaian aktivitas itu berlangsung sebagaimana informasi lapangan, maka kegiatan tersebut perlu dilihat secara menyeluruh, bukan hanya berdasarkan penyebutan sebagai “pematangan lahan”.
Yang menjadi perhatian adalah adanya pemotongan bukit, pengambilan batu, pengangkutan material keluar kawasan serta informasi mengenai transaksi material.
Bukit Dipotong, Material Keluar
Pantauan di lokasi menunjukkan alat berat bekerja memecah dan mengambil material dari bagian bukit.
Batu yang telah dipecah kemudian dikumpulkan sebelum dimuat menggunakan kendaraan pengangkut.
Rangkaian aktivitas tersebut membutuhkan kejelasan mengenai status pekerjaan, dokumen yang menjadi dasar kegiatan, serta status material yang diambil dari dalam tanah.
Apabila kegiatan tersebut benar merupakan pekerjaan pematangan lahan, maka dokumen perizinan, kesesuaian peruntukan lahan, dokumen lingkungan dan pemanfaatan material perlu dapat dijelaskan.
Sementara apabila material batu yang dihasilkan dari pemotongan bukit secara rutin dibawa keluar dan diperjualbelikan, aspek legalitas pengambilan, pengangkutan, pemanfaatan hingga perdagangan material tersebut menjadi bagian penting yang perlu diperiksa.
Informasi harga sekitar Rp600.000 per lori juga perlu diverifikasi bersama jumlah kendaraan yang keluar, volume material yang diangkut serta nilai ekonomi kegiatan tersebut.
“Pematangan Lahan” Jangan Menjadi Tameng
Pematangan lahan merupakan kegiatan yang dikenal dalam proses pembangunan.
Namun penyebutan suatu aktivitas sebagai pematangan lahan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk memastikan seluruh pekerjaan dan pemanfaatan material berlangsung sesuai ketentuan.
Jika pekerjaan hanya berupa pemotongan dan perataan kontur untuk kebutuhan pembangunan, status pekerjaan dan pemanfaatan material harus memiliki dasar yang jelas.
Sebaliknya, apabila batu hasil pemotongan bukit menjadi material bernilai ekonomi yang secara rutin dikeluarkan dari lokasi dan diperjualbelikan, maka legalitas kegiatan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, yang perlu menjadi perhatian bukan semata-mata istilah yang digunakan, melainkan substansi kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan.
Arahan Pemerintah Pusat soal Tambang Ilegal
Sorotan terhadap aktivitas pemotongan bukit dan pengambilan material di Tanjung Uncang juga berada dalam konteks kebijakan pemerintah pusat yang mendorong penertiban aktivitas pertambangan ilegal serta penguatan pengawasan terhadap pemanfaatan sumber daya alam.
Semangat penertiban tersebut perlu diterjemahkan melalui pemeriksaan konkret di daerah, termasuk terhadap kegiatan pengambilan material alam yang menghasilkan nilai ekonomi.
Apabila terdapat aktivitas pengambilan batu dalam jumlah besar, maka status material, dasar pengambilan, dokumen pendukung serta rantai pemanfaatannya perlu dipastikan melalui pemeriksaan instansi berwenang.
Pengawasan Pemerintah Dipertaruhkan
Aktivitas alat berat yang memotong bukit, material yang dikumpulkan, serta kendaraan pengangkut yang keluar dari lokasi merupakan rangkaian kegiatan yang dapat diperiksa secara langsung oleh instansi terkait.
Dinas ESDM Provinsi Kepri memiliki kewenangan sesuai ketentuan di bidang pertambangan untuk memastikan status kegiatan apabila aktivitas tersebut masuk dalam kategori pertambangan atau pengambilan material yang menjadi kewenangannya.
DLH dapat melakukan pemeriksaan terhadap dampak perubahan bentang alam serta kesesuaian aktivitas dengan dokumen lingkungan.
BP Batam dapat memastikan kesesuaian kegiatan dengan peruntukan lahan dan ketentuan kawasan.
Sementara Pemko Batam dapat memastikan aktivitas pembangunan maupun pematangan lahan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya dapat diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangan dan bukti yang ditemukan.
Pemeriksaan Jangan Berhenti pada Pemilik Lahan
Pemeriksaan terhadap aktivitas tersebut idealnya tidak hanya berhenti pada status kepemilikan lahan.
Rantai kegiatan perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari pelaksana pekerjaan, pemilik alat berat, penyedia kendaraan, pengangkut material, pihak penerima atau pembeli batu, hingga volume dan nilai material yang keluar dari lokasi.
Dokumen pengangkutan, dasar pemanfaatan material, perizinan kegiatan serta hubungan transaksi antar pihak juga menjadi bagian yang dapat diverifikasi.
Apabila seluruh dokumen lengkap dan kegiatan benar-benar sah sebagai bagian dari pematangan lahan, pemeriksaan resmi akan memberikan kepastian sekaligus menjawab keresahan masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan pengambilan dan perdagangan batu yang tidak sesuai dengan ketentuan, proses penanganan dapat dilakukan








