Siberpublik— Polemik mengenai hak asuh dua anak dalam perkara perceraian antara Deasy Natalia (34) dan mantan suaminya berinisial Z.A. kembali menjadi sorotan publik.
Sebelumnya, Deasy mengungkapkan bahwa dirinya mengaku tidak mengetahui adanya gugatan perceraian maupun proses persidangan di Pengadilan Agama Tanjungpinang. Ia juga menyebut baru mengetahui bahwa perkara perceraian sekaligus persoalan hak asuh kedua anaknya telah diputus pada November 2025.
Pernyataan tersebut kini mendapat bantahan dari pihak Z.A.
Pihak ayah menilai narasi yang berkembang di sejumlah pemberitaan maupun media sosial belum menggambarkan keseluruhan kronologi. Ia keberatan apabila dirinya kemudian dipersepsikan sebagai pihak yang secara sepihak mengambil hak asuh anak, menutup akses ibu untuk bertemu anak, ataupun mengambil anak secara paksa.
Menurut pihak Z.A., pemberitaan yang hanya menampilkan satu sisi berpotensi membentuk persepsi yang tidak utuh.
«“Narasi yang muncul seolah-olah kami mengambil hak asuh anak secara sepihak, kemudian seolah-olah ibu tidak pernah tahu apa pun dan kami menghalangi dia bertemu dengan anak. Itu tidak menggambarkan keadaan yang sebenarnya,” ujar pihak Z.A.»
Ia bahkan menyebut pemberitaan yang hanya mengangkat satu versi tanpa menghadirkan kronologi dari pihak ayah sebagai “framing jahat”.
«“Kalau hanya satu sisi yang terus dinaikkan tanpa menghadirkan kronologi dari pihak kami, itu sudah menjadi framing yang sangat tidak baik. Kami menilai itu sebagai framing yang jahat terhadap pihak ayah,” katanya.»
Namun, ia menegaskan bahwa bantahan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang mantan istrinya.
Menurutnya, publik berhak mengetahui penjelasan dari kedua belah pihak agar persoalan hak asuh anak tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Hak Asuh Disebut Telah Dibicarakan Dua Keluarga
Pihak ayah membantah anggapan bahwa hak pengasuhan anak tiba-tiba berpindah kepadanya tanpa pernah dibicarakan dengan keluarga Deasy.
Menurut keterangannya, sebelum persoalan tersebut menjadi polemik di media, telah berlangsung komunikasi antara keluarga besar kedua belah pihak.
Dalam komunikasi tersebut, menurut pihak Z.A., terdapat kesepakatan bahwa kedua anak akan tinggal dan diasuh oleh ayah di Tanjungpinang.
Sementara itu, ibu tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dan menghabiskan waktu bersama anak, termasuk membawa anak ke Batam sesuai kesepakatan yang telah dibicarakan.
«“Hak asuh anak bukan tiba-tiba kami ambil. Ada pembicaraan antara keluarga besar kami dengan keluarga besar Deasy. Perwakilan masing-masing keluarga sudah membicarakan persoalan anak dan kesepakatannya adalah anak diasuh oleh ayah di Tanjungpinang,” jelasnya.»
Ia menekankan bahwa kesepakatan tersebut, menurut versinya, tidak berarti sang ibu kehilangan hubungan dengan anak-anak.
«“Kapan pun ibunya ingin bertemu anak, silakan datang ke Tanjungpinang. Kami tidak pernah mengatakan jangan datang, tidak boleh bertemu, atau hubungan dengan anak harus diputus. Tidak pernah seperti itu,” tegasnya.»
Ibu Disebut Tetap Diberi Kesempatan Membawa Anak ke Batam
Pihak Z.A. bahkan menyebut dalam praktiknya pihak keluarga ayah memberikan kelonggaran lebih dari kesepakatan awal.
Jika sebelumnya anak disebut akan tinggal dan diasuh di Tanjungpinang, pihak ibu tetap diberikan kesempatan membawa anak ke Batam.
«“Bahkan dalam praktiknya kami memberikan lebih. Kami memberikan kesempatan kepada dia untuk membawa anak ke Batam. Jadi jangan sampai muncul narasi seolah-olah setelah perceraian kami menutup semua akses dan tidak membolehkan anak bertemu ibunya,” katanya.»
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena pihak ayah memahami pentingnya hubungan anak dengan ibunya.
«“Kami memahami bahwa anak membutuhkan ibunya. Kami tidak pernah punya kepentingan untuk memutus hubungan itu. Justru kami berusaha supaya hubungan anak dengan ibunya tetap baik,” ujarnya.»
Karena itu, ia mengaku keberatan apabila pemberitaan kemudian menggambarkan pihak ayah sebagai pihak yang sengaja menjauhkan anak dari ibu.
“Mana Ada Kami Menghalangi?”
Pihak ayah juga mempertanyakan tudingan bahwa dirinya telah menutup akses Deasy untuk bertemu dengan kedua anaknya.
Menurut dia, sejumlah komunikasi dan kejadian setelah perceraian justru menunjukkan bahwa akses tersebut masih diberikan.
«“Kalau kami benar-benar menghalangi, pertanyaannya, kenapa setelah perceraian dia masih bisa datang ke rumah? Kenapa pintu masih dibuka untuk kepentingan anak?” katanya.»
Ia juga menyebut terdapat dokumentasi yang menurutnya menunjukkan bahwa Deasy masih dapat bertemu dengan anak.
«“Mana ada kami menghalangi? Kami tidak pernah mengatakan ibu tidak boleh bertemu anak. Yang kami persoalkan adalah ketika anak dibawa keluar dari Tanjungpinang, ada aturan dan kesepakatan yang harus dihormati,” ujarnya.»
Persoalan Disebut Muncul Setelah Anak Tidak Dikembalikan Sesuai Kesepakatan
Pihak Z.A. mengatakan perubahan sikap keluarga ayah dalam memberikan izin membawa anak ke Batam disebut terjadi setelah muncul persoalan mengenai pengembalian anak.
Menurut keterangannya, sebelumnya terdapat mekanisme yang telah dipahami kedua pihak ketika anak dibawa keluar Tanjungpinang.
Namun, pada Juni 2026, menurut pihak ayah, terjadi persoalan karena salah satu anak disebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan.
«“Persoalannya bukan tiba-tiba kami melarang anak dibawa ke Batam. Ada sebabnya. Pada saat terakhir, anak yang besar tidak dikembalikan ke Tanjungpinang sebagaimana mestinya,” katanya.»
Ia menilai pengembalian anak merupakan bagian penting dari kesepakatan yang harus dihormati kedua pihak.
«“Anak itu harus dijaga. Anak bukan barang yang bisa dikirim seperti paket. Ada tanggung jawab orang tua di situ. Ketika anak tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, tentu kami keberatan,” ujarnya.»
Anak Bungsu Disebut Dipulangkan Melalui Babysitter
Selain persoalan pengembalian anak, pihak ayah juga menyoroti kondisi anak bungsu yang menurut keterangannya pernah dipulangkan ke Tanjungpinang melalui babysitter.
Menurut dia, hal tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait pengawasan dan keselamatan anak.
«“Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa anak bungsu harus dipulangkan melalui babysitter? Anak berada dalam perjalanan tanpa didampingi langsung oleh orang tua. Bagi kami ini menyangkut keselamatan dan tanggung jawab terhadap anak,” katanya.»
Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai apakah anak boleh berada di Batam atau Tanjungpinang.
«“Ini bukan soal Batam atau Tanjungpinang. Ini soal komitmen. Kalau sudah ada kesepakatan bagaimana anak dikembalikan, ya seharusnya kesepakatan itu dijalankan,” ujarnya.»
Bantah Video Viral sebagai Bukti Pengambilan Anak Secara Paksa
Polemik semakin ramai setelah beredar sebuah video di media sosial yang memunculkan berbagai persepsi mengenai proses pengambilan anak.
Pihak ayah membantah apabila video tersebut dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa dirinya mengambil anak secara paksa.
Menurutnya, video yang beredar hanya memperlihatkan bagian tertentu dari sebuah rangkaian kejadian.
«“Kami tidak pernah mengambil anak secara paksa. Video yang beredar itu jangan dilihat sepotong-sepotong. Kalau hanya melihat beberapa detik video kemudian membuat kesimpulan bahwa kami mengambil anak secara paksa, tentu itu tidak adil,” katanya.»
Ia meminta agar kejadian dilihat secara utuh, termasuk apa yang terjadi sebelum video tersebut direkam.
«“Kalau memang mau melihat fakta, mari lihat dari awal. Kenapa anak ada di Batam? Apa kesepakatannya? Kapan seharusnya anak dikembalikan? Apa yang terjadi saat pengembalian? Siapa yang mendampingi? Jangan hanya lihat video terakhirnya,” ujarnya.»
Menurutnya, potongan video tanpa konteks dapat membentuk persepsi berbeda dari rangkaian kejadian sebenarnya.
«“Ini yang kami maksud dengan framing. Kalau fakta dipotong-potong dan hanya bagian tertentu yang ditampilkan, publik akhirnya melihat kami sebagai pihak yang jahat. Padahal ada kronologi panjang sebelum kejadian itu,” katanya.»
“Jangan Seolah-Olah Kami Menutup Pintu”
Pihak ayah kembali menegaskan bahwa menurut versinya, akses Deasy untuk bertemu anak tidak pernah ditutup.
«“Kami tidak pernah menutup pintu. Kami tidak pernah mengatakan jangan datang. Silakan datang, silakan bertemu anak,” katanya.»
Namun, ia membedakan antara hak ibu untuk bertemu anak dengan izin membawa anak keluar dari Tanjungpinang.
«“Yang menjadi keberatan adalah ketika anak dibawa keluar dari Tanjungpinang tanpa komitmen yang jelas mengenai pengembaliannya,” ujarnya.»
Ia menilai pembatasan terhadap izin membawa anak ke luar daerah tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai upaya memutus hubungan ibu dan anak.
«“Jangan disamakan antara tidak mengizinkan anak dibawa ke Batam dengan melarang ibu bertemu anak. Itu dua hal yang berbeda,” tegasnya.»
Bantahan terhadap Klaim Tidak Mengetahui Persoalan Hak Asuh
Pihak Z.A. juga mempertanyakan pernyataan Deasy yang mengaku tidak mengetahui persoalan hak asuh anak.
Menurutnya, sebelum persoalan tersebut mencuat di media, telah ada komunikasi antara kedua keluarga mengenai pengasuhan anak.
Ia mengaku memiliki sejumlah dokumentasi komunikasi dan unggahan yang menurutnya dapat menjadi bagian dari bukti mengenai proses komunikasi tersebut.
«“Kalau dikatakan sama sekali tidak tahu, itu yang kami pertanyakan. Ada komunikasi, ada pembicaraan keluarga, ada kesepakatan. Bahkan ada dokumentasi yang menunjukkan bahwa persoalan pengasuhan anak ini bukan sesuatu yang baru muncul kemarin,” katanya.»
Namun, pihak ayah menyatakan bukti tersebut akan disampaikan melalui jalur yang dianggap semestinya.
«“Kalau memang ada perbedaan antara apa yang disampaikan sekarang dengan apa yang pernah disepakati sebelumnya, biarkan bukti yang berbicara,” ujarnya.»
Minta Media Berimbang, Bukan Menjadi Ruang Penghakiman
Pihak ayah berharap persoalan keluarga tersebut tidak berkembang menjadi perang opini di media sosial.
Ia meminta agar pemberitaan memberikan ruang yang proporsional kepada kedua pihak.
«“Kalau pihak ibu sudah diberikan ruang untuk menyampaikan ceritanya, kami juga meminta ruang yang sama. Jangan hanya satu pihak yang diberitakan, kemudian pihak lainnya langsung dianggap salah,” katanya.»
Menurutnya, media memiliki peran penting untuk menguji informasi dan mempertemukan berbagai versi sebelum membentuk kesimpulan.
«“Silakan kawan-kawan media datang kepada kami, tanyakan semuanya. Tanyakan juga kepada pihak ibu. Cocokkan dengan bukti. Jangan hanya mengambil screenshot atau video yang sedang viral,” ujarnya.»
Pihak ayah menegaskan bahwa dirinya tidak ingin persoalan tersebut menjadi konsumsi perang narasi di media sosial.
Menurutnya, yang paling penting adalah memastikan kepentingan dan hubungan anak dengan kedua orang tuanya tetap terjaga.
Di sisi lain, berbagai pernyataan mengenai proses perceraian, putusan hak asuh, kesepakatan kedua keluarga, akses bertemu anak, hingga dugaan pengambilan anak secara paksa masih merupakan versi dari masing-masing pihak dan perlu dikonfirmasi melalui dokumen serta keterangan pihak-pihak terkait.
Siberpublik membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Deasy Natalia maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini guna memastikan informasi yang disajikan tetap berimbang dan sesuai prinsip jurnalistik.








