Batam, siberpublik— Aktivitas pengolahan batu menjadi pasir menggunakan mesin crusher di kawasan belakang Rumah Tahanan (Rutan) Tembesi, Kecamatan Sagulung, Batam, semakin menuai sorotan. Bukan hanya debu yang disebut beterbangan hingga permukiman warga, legalitas kegiatan, sumber material, hingga pihak yang berada di balik operasional tersebut kini dipertanyakan.
Di lokasi, terlihat terpampang papan nama PT Putra Karya Tamba. Namun, keberadaan papan nama perusahaan tersebut belum serta-merta menjawab pertanyaan publik mengenai legalitas kegiatan pengolahan material batu yang berlangsung di kawasan tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, material batu dari kawasan perbukitan dihancurkan menggunakan mesin crusher berskala besar, kemudian diolah menjadi pasir untuk kepentingan komersial.
Pertanyaan mendasarnya sederhana: batu itu berasal dari mana, siapa yang mengambilnya, siapa pemilik kegiatan, dan apakah seluruh aktivitas tersebut mengantongi izin yang dipersyaratkan?
Dokumen seperti perizinan berusaha sektor pertambangan, persetujuan lingkungan, AMDAL atau UKL-UPL, kesesuaian tata ruang, hingga dokumen teknis pengolahan material perlu dibuka dan diverifikasi oleh instansi berwenang.
Warga Bukan Baru Mengeluh, Demo Sudah Dilakukan
Keluhan warga terkait debu ternyata bukan persoalan baru.
Salah seorang warga Perumahan Rexvin Boulevard mengatakan, sebelum tanggal 17 Agustus 2026, masyarakat bersama warga lainnya bahkan telah melakukan aksi demonstrasi ke lokasi untuk menyampaikan keberatan.
«“Sebelum tanggal 17 kemarin kami dan warga pernah demo juga ke lokasi,” ujar salah seorang warga perumahan.»
Menurut warga, debu dari aktivitas penghancuran batu disebut beterbangan hingga memasuki kawasan permukiman. Kondisi tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan, terutama anak-anak.
Warga juga mengaku sebelumnya telah meminta agar aktivitas yang menimbulkan debu tersebut dihentikan atau setidaknya dikendalikan. Namun, permintaan itu disebut tidak mendapat respons sebagaimana yang diharapkan.
Jika benar keluhan masyarakat telah disampaikan bahkan sampai melalui aksi demonstrasi, maka persoalannya bukan lagi sekadar “warga merasa terganggu.”
Pertanyaannya justru: mengapa aktivitas yang sudah diprotes warga masih terus berjalan?
Mesin Crusher Besar, Legalitas Jangan Sampai Kecil
Penggunaan mesin crusher berskala besar juga patut menjadi perhatian. Aparat tidak seharusnya hanya melihat aktivitas tersebut sebagai kegiatan pengolahan material biasa.
Harus ditelusuri secara menyeluruh: dari mana batu diperoleh, di mana lokasi pengambilannya, siapa pemilik lahannya, apakah kegiatan penambangan memiliki izin, berapa kapasitas produksinya, ke mana pasir dipasarkan, serta siapa yang bertanggung jawab atas seluruh rangkaian kegiatan.
Jika kegiatan tersebut legal, seharusnya tidak ada alasan untuk menutup-nutupi dokumen perizinannya.
Sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan pertambangan atau pengolahan material yang tidak sesuai ketentuan, aparat penegak hukum dan instansi terkait harus berani bertindak.
Nama PT Putra Karya Tamba Muncul, Publik Menunggu Penjelasan
Terpampangnya papan nama PT Putra Karya Tamba di lokasi semakin menambah pertanyaan publik.
Apakah perusahaan tersebut merupakan pemilik kegiatan? Pemilik lahan? Pengelola? Atau hanya pihak yang memiliki hubungan tertentu dengan aktivitas pengolahan batu tersebut?
Hal itu perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebelumnya juga beredar informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai bos PT CIWI dalam pendanaan atau penyediaan mesin crusher. Bahkan muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan pemodal berkewarganegaraan asing.
Namun, informasi mengenai kepemilikan modal, kewarganegaraan, struktur perusahaan maupun keterlibatan PT CIWI tersebut belum dapat dipastikan dan masih membutuhkan verifikasi serta konfirmasi resmi.
Karena itu, tidak boleh ada tuduhan yang dianggap sebagai fakta sebelum seluruh informasi tersebut diverifikasi.
Aparat Jangan Menunggu Debu Menjadi Konflik
Ditreskrimsus Polda Kepri, BP Batam, Satpol PP, serta instansi teknis terkait perlu turun langsung melakukan pemeriksaan.
Bukan sekadar melihat papan nama perusahaan.
Periksa izin tambang, sumber material, status lahan, izin pengolahan, persetujuan lingkungan, AMDAL/UKL-UPL, kesesuaian tata ruang, kapasitas produksi, pengelolaan limbah dan debu, hingga pihak yang menjadi pemilik atau pengendali kegiatan.
Terlebih, warga mengaku sudah melakukan aksi protes ke lokasi.
Jangan sampai pemerintah dan aparat baru bergerak ketika debu semakin tebal, bukit semakin terkikis, lingkungan rusak, dan konflik antara warga dengan pengelola semakin membesar.
Publik hanya meminta kepastian: kalau legal, tunjukkan legalitasnya. Kalau memenuhi standar lingkungan, buktikan pengendaliannya. Kalau tidak memenuhi aturan, jangan dibiarkan.
Hingga berita ini disusun, konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, termasuk PT Putra Karya Tamba, pihak yang disebut terkait PT CIWI, BP Batam, Satpol PP dan Ditreskrimsus Polda Kepri masih terus diupayakan.
Satu pertanyaan kini mengemuka di Tembesi:
Di tengah warga yang mengaku sudah berdemo dan debu yang disebut masuk ke permukiman, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas aktivitas pengolahan batu tersebut—dan apakah seluruh kegiatan itu benar-benar legal?








