BATAM, siberpublik – Peredaran rokok merek HD yang diduga tidak memenuhi ketentuan cukai kembali menjadi sorotan. Produk tersebut disebut-sebut dijual secara bebas di sejumlah warung, kios, hingga toko kelontong di Kota Batam dan diduga telah didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran tim media di lapangan pada Selasa (28/7/2026), rokok merek HD ditemukan diperjualbelikan secara terbuka di sejumlah titik di Kota Batam. Dugaan tersebut muncul karena produk yang beredar diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Seorang pedagang yang ditemui di lapangan mengaku produk tersebut telah lama beredar di pasaran.
“Barang ini sudah lama masuk. Biasanya ada yang datang menawarkan ke toko-toko,” ujar seorang pedagang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Diduga Memiliki Jaringan Distribusi
Hasil penelusuran juga mengindikasikan bahwa peredaran rokok HD tidak hanya terjadi di Batam. Produk tersebut diduga didistribusikan ke sejumlah wilayah lain melalui jalur laut maupun darat.
Sebagai kawasan perdagangan dan pelabuhan strategis, Batam memiliki akses distribusi ke berbagai daerah di Indonesia. Kondisi ini diduga dimanfaatkan oleh jaringan tertentu untuk menyalurkan produk hasil tembakau yang belum tentu memenuhi ketentuan cukai.
Sejumlah sumber yang ditemui di lapangan menyebutkan produk tersebut diduga didatangkan dalam jumlah besar sebelum didistribusikan kepada pedagang eceran.
Berpotensi Merugikan Negara
Apabila benar rokok tersebut beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka kondisi tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau.
Penerimaan cukai merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan. Karena itu, peredaran rokok ilegal dinilai dapat berdampak terhadap penerimaan negara apabila berlangsung secara luas dan terus-menerus.
Ancaman Sanksi
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, setiap hasil tembakau yang beredar di Indonesia wajib memenuhi ketentuan cukai sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan denda sesuai ketentuan dalam undang-undang apabila terbukti berdasarkan proses hukum yang berlaku.
Masyarakat Berharap Ada Penelusuran
Sejumlah warga berharap instansi terkait, khususnya Bea Cukai bersama aparat penegak hukum, melakukan penelusuran terhadap dugaan peredaran rokok HD tersebut guna memastikan legalitas produk yang beredar di pasaran.
Selain itu, masyarakat juga berharap dilakukan pengawasan yang lebih intensif terhadap jalur distribusi hasil tembakau agar peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan dapat dicegah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bea Cukai maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok merek HD tersebut. Apabila terdapat klarifikasi atau tanggapan dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.








