Humas Bar & Cafe Telaga Rindu Nongsa Sebut Pengusaha Cuma Bertahan untuk Makan, Legalitas Dipertanyakan: Pemerintah Berani Turun dan Periksa?

Batam,siberpublik— Pernyataan Lurang yang disebut sebagai Humas di lokasi Bar & Cafe sekitar Kampung Telaga Rindu, Nongsa, justru memunculkan pertanyaan lebih besar setelah media meminta klarifikasi terkait legalitas dan keberadaan usaha tersebut.

Saat dikonfirmasi, Lurang mengatakan:

“Kasihan pengusaha cafe di situ, bertahan untuk makan aja karena tempatnya digusur, tapi sekarang kawan-kawan media malah naikkan.”

Pernyataan tersebut perlu diluruskan. Media tidak sedang mempersoalkan hak seseorang untuk mencari nafkah dan tidak pula bermaksud menghalangi kegiatan usaha.

Yang dipertanyakan adalah legalitas.

Alasan bahwa pengusaha hanya bertahan untuk mencari makan tidak menjawab pertanyaan mengenai apakah kegiatan usaha tersebut telah memiliki perizinan yang sesuai, apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan izin, serta apakah lokasi tersebut sesuai dengan ketentuan tata ruang.

Alasan “kasihan pengusaha” tentu dapat dipahami dari sisi kemanusiaan. Namun, persoalan kepatuhan hukum tetap harus dijawab dengan dokumen dan fakta, bukan dengan alasan emosional.

Jika usaha tersebut legal, maka pemerintah maupun pengelola dapat menjelaskan dasar legalitasnya.

Jika memiliki izin, harus jelas izin tersebut untuk kegiatan apa.

Jika lokasi sesuai tata ruang, harus ada dasar kesesuaiannya.

Jika benar pernah digusur, publik juga berhak mengetahui mengapa penggusuran dilakukan, siapa yang melakukan, atas dasar apa, dan bagaimana status lokasi setelah itu hingga kegiatan usaha kembali berjalan.

Pernyataan bahwa “kawan-kawan media malah naikkan” juga tidak menjawab substansi.

Media bukan lembaga penerbit izin dan bukan pihak yang menentukan legal atau ilegalnya sebuah usaha. Media hanya meminta klarifikasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Karena itu, jika pihak pengelola yakin kegiatan tersebut telah sesuai aturan, tidak ada alasan untuk menghindari pertanyaan.

Tunjukkan legalitasnya. Jelaskan izinnya. Biarkan pemerintah memeriksa.

Pengusaha kecil maupun besar sama-sama memiliki hak untuk mencari nafkah. Namun, hak untuk berusaha berjalan beriringan dengan kewajiban untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Hukum tidak dapat digantikan dengan alasan “kasihan pengusaha”.

Apalagi jika lokasi berada di sekitar kawasan permukiman. Pemerintah perlu memastikan bukan hanya keberadaan NIB, tetapi juga kesesuaian kegiatan usaha, pemanfaatan ruang, serta ketentuan daerah yang berlaku.

DPMPTSP perlu memeriksa status perizinan usaha tersebut. Instansi yang berwenang di bidang tata ruang perlu memastikan kesesuaian lokasi. Satpol PP perlu melihat aspek ketenteraman dan ketertiban umum serta ketentuan daerah yang berlaku.

Jika semuanya legal, sampaikan secara terbuka.

Jika ada ketidaksesuaian, lakukan tindakan sesuai kewenangan.

Sebab persoalan ini bukan tentang siapa yang kasihan kepada pengusaha.

Persoalannya sederhana: apakah usaha tersebut memiliki dasar hukum yang jelas atau tidak?

Media tidak meminta pengusaha berhenti mencari nafkah. Media hanya meminta pemerintah memastikan bahwa kegiatan mencari nafkah tersebut dilakukan sesuai aturan.

Dan sampai ada penjelasan resmi berdasarkan dokumen serta pemeriksaan lapangan, pertanyaan publik tetap sama:

“Jika memang legal, di mana legalitasnya dan apa dasar hukum serta kesesuaian tata ruangnya?”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *