Bea Cukai Batam Akui VR7, R7, dan Manchester Masih Beredar Tanpa Pita Cukai, Operasi Penindakan Terus Digencarkan

Batam,siberpublik– Peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai di Kota Batam masih menjadi perhatian aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil operasi cukai yang dilakukan sepanjang tahun 2025 hingga 2026, Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam mengakui masih menemukan peredaran sejumlah merek rokok ilegal, di antaranya VR7, R7, dan Manchester, beserta merek lainnya.

Hal tersebut disampaikan Setiawan Rosyidi, Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam, saat memberikan konfirmasi kepada Siberpublik.my.id sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan pemberitaan.

“Pada operasi cukai yang dilakukan selama tahun 2025 dan 2026, masih kedapatan beredar rokok ilegal merek-merek tersebut beserta merek lainnya dan telah dilakukan penindakan sesuai aturan yang berlaku,” ujar Setiawan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai Batam menyatakan terus memperkuat pengawasan melalui pengumpulan informasi, pemetaan wilayah rawan, serta pelaksanaan operasi cukai secara rutin maupun gabungan untuk menekan peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah Batam.

Selain melakukan penindakan di lapangan, Bea Cukai Batam juga terus mengembangkan hasil operasi guna mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal.

“Dari beberapa operasi kami mengumpulkan bukti dan keterangan juga untuk memperbanyak data guna melakukan analisis dan penelitian selanjutnya terhadap peredaran rokok ilegal, selain itu juga dari beberapa informasi yang kami dapatkan dari masyarakat,” jelasnya.

Menurut Setiawan, strategi pemberantasan rokok ilegal tidak hanya mengedepankan aspek represif melalui penindakan, tetapi juga langkah preemtif dan preventif. Bea Cukai Batam secara rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha melalui media sosial, media elektronik, pemasangan banner, serta berbagai bentuk edukasi mengenai ketentuan di bidang cukai dan dampak negatif peredaran rokok ilegal.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok tanpa pita cukai. Partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi dinilai penting untuk membantu aparat mempersempit ruang gerak pelaku peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

Bea Cukai Batam menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal di Batam melalui sinergi dengan aparat penegak hukum serta dukungan masyarakat.

Konfirmasi ini disampaikan Bea Cukai Batam sebagai tanggapan atas permintaan konfirmasi Siberpublik.my.id demi memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai kaidah jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *