Batam, siberpublik— Keberadaan sebuah bangunan yang diduga digunakan sebagai Bar & Cafe di sekitar Kampung Telaga Rindu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini bukan sekadar mengenai keberadaan sebuah tempat usaha, tetapi menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kegiatan tersebut memiliki dasar perizinan yang sah, sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan, dan berada pada lokasi yang memang diperbolehkan menurut ketentuan tata ruang?
Pertanyaan publik kini sederhana tetapi mendasar: izin apa yang menjadi dasar kegiatan tersebut dan apakah aktivitas di lapangan benar-benar sesuai dengan dokumen perizinannya?
Sebab, legalitas tidak cukup berhenti pada pengakuan bahwa sebuah usaha telah memiliki izin. Legalitas harus dapat dibuktikan dengan dokumen resmi dan harus berkesesuaian antara jenis usaha, lokasi, kegiatan yang dijalankan, serta ketentuan tata ruang dan perizinan yang berlaku.
Jika sebuah tempat tercatat sebagai usaha tertentu, tetapi di lapangan menjalankan aktivitas dengan karakteristik berbeda, pemerintah perlu melakukan verifikasi. Demikian pula apabila sebuah bangunan berada di kawasan yang berdekatan atau berada di tengah permukiman, aspek kesesuaian pemanfaatan ruang tidak boleh dikesampingkan.
BUKA DOKUMEN, JANGAN SEKADAR KLAIM
Yang harus dijawab bukan sekadar siapa pemilik bangunan atau siapa yang mengelola usaha tersebut.
Pertanyaan utamanya adalah: apa izin yang dimiliki, diterbitkan untuk kegiatan apa, dan apakah izin tersebut masih berlaku serta sesuai dengan aktivitas di lapangan?
Pemerintah melalui instansi yang berwenang perlu memastikan setidaknya:
– Nomor Induk Berusaha (NIB);
– jenis kegiatan usaha yang terdaftar;
– perizinan atau persyaratan berusaha yang diwajibkan sesuai kegiatan;
– status dan kesesuaian lokasi;
– dokumen atau persetujuan terkait pemanfaatan ruang;
– serta hasil pemeriksaan terhadap aktivitas yang benar-benar berlangsung di lokasi.
Memiliki badan usaha atau NIB bukan berarti seluruh aktivitas otomatis bebas dari kewajiban perizinan lainnya.
Begitu pula sebuah dokumen perizinan tidak dapat ditafsirkan sebagai pembenaran untuk menjalankan kegiatan apa pun di lokasi tersebut.
Yang harus diuji adalah kesesuaian antara dokumen dan fakta di lapangan.
PERSETUJUAN WARGA BUKAN PENGGANTI IZIN PEMERINTAH
Jika muncul alasan bahwa keberadaan usaha telah mendapat persetujuan lingkungan setempat, hal tersebut juga perlu ditempatkan secara tepat.
Persetujuan warga, surat pengantar RT/RW, ataupun bentuk dukungan lingkungan bukan pengganti perizinan usaha dan perizinan pemanfaatan ruang yang menjadi kewenangan pemerintah.
Artinya, dukungan lingkungan tidak serta-merta membuat sebuah kegiatan menjadi legal apabila ternyata terdapat persyaratan perizinan lain yang belum dipenuhi.
Karena itu, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen apa saja yang dimiliki dan dasar hukum apa yang digunakan untuk menjalankan kegiatan tersebut.
TATA RUANG HARUS MENJADI PERTANYAAN UTAMA
Persoalan berikutnya adalah tata ruang.
Pemerintah harus memastikan apakah lokasi tersebut memang sesuai untuk kegiatan yang saat ini berlangsung.
Jangan sampai sebuah kawasan yang berada di lingkungan permukiman secara perlahan berubah menjadi kawasan kegiatan hiburan tanpa ada kepastian mengenai kesesuaian pemanfaatan ruangnya.
Jika aktivitas usaha menimbulkan kebisingan, gangguan ketenteraman, persoalan parkir, akses warga terganggu, atau dampak lain terhadap lingkungan sekitar, maka aspek pengawasan juga harus diperiksa.
Pertanyaannya bukan apakah masyarakat boleh membuka usaha.
Tentu boleh.
Tetapi kegiatan ekonomi tetap harus berjalan dalam koridor hukum dan tidak mengabaikan hak masyarakat sekitar untuk memperoleh lingkungan yang aman, tertib dan nyaman.
PEMERINTAH JANGAN MENUNGGU VIRAL
Sorotan publik terhadap lokasi tersebut seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan pemeriksaan secara langsung dan terbuka.
DPMPTSP perlu menjelaskan status perizinan serta jenis kegiatan usaha yang tercatat.
Instansi yang menangani tata ruang perlu memastikan apakah lokasi dan aktivitas tersebut sesuai dengan peruntukan ruang.
Satpol PP perlu melihat aspek ketenteraman dan ketertiban umum serta ketentuan daerah yang berlaku.
Sementara pemerintah kecamatan dan kelurahan perlu menjelaskan sejauh mana pengawasan terhadap aktivitas usaha di kawasan tersebut telah dilakukan.
Publik berhak mendapatkan jawaban yang jelas:
Apakah tempat tersebut memiliki izin?
Izin untuk kegiatan apa?
Apakah aktivitas di lapangan sesuai dengan izin tersebut?
Apakah lokasi tersebut sesuai dengan tata ruang?
Apakah terdapat persyaratan lain yang wajib dipenuhi?
Dan yang paling penting:
Jika ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, apa tindakan pemerintah?
Pertanyaan tersebut tidak semestinya dijawab dengan klaim sepihak.
Jawabannya harus berdasarkan dokumen resmi dan pemeriksaan lapangan.
JANGAN BIARKAN PERMUKIMAN BERUBAH FUNGSI TANPA KEPASTIAN HUKUM
Pemerintah tentu tidak boleh mengambil kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan.
Jika seluruh perizinan lengkap, kegiatan sesuai dengan izin, lokasi sesuai dengan tata ruang, serta seluruh persyaratan telah dipenuhi, maka pelaku usaha berhak memperoleh kepastian hukum.
Namun sebaliknya, apabila ditemukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin, pemanfaatan ruang yang tidak sesuai ketentuan, atau terdapat persyaratan yang belum dipenuhi, pemerintah wajib mengambil langkah sesuai peraturan perundang-undangan.
Di sinilah pentingnya pengawasan.
Jangan sampai pemerintah baru bergerak setelah persoalan menjadi viral, sementara masyarakat sekitar sudah lebih dulu merasakan dampaknya.
Persoalan Bar & Cafe di sekitar Kampung Telaga Rindu karena itu tidak boleh berhenti pada perdebatan mengenai siapa pemiliknya, siapa yang mengelola, atau siapa yang mengetahui keberadaannya.
Yang harus dibuka adalah dokumennya.
Yang harus diperiksa adalah izinnya.
Yang harus dipastikan adalah tata ruangnya.
Dan yang harus dijelaskan kepada publik adalah hasil pemeriksaannya.
Sebab, jika memang seluruhnya legal dan sesuai aturan, pemerintah tidak perlu ragu memberikan penjelasan secara terbuka.
Tetapi jika ditemukan ketidaksesuaian, publik juga berhak mengetahui mengapa kegiatan tersebut dapat berjalan dan apa tindakan pemerintah selanjutnya.
Jangan sampai kawasan permukiman berubah menjadi kawasan hiburan hanya karena pengawasan datang setelah persoalan menjadi sorotan.
Kini bola berada di tangan pemerintah.
Publik tidak membutuhkan sekadar pernyataan. Publik membutuhkan dokumen, pemeriksaan, kepastian hukum, dan transparansi.








