Bukit Himalaya Tiban Berubah Bentuk, Tanah Dikeruk dan Diangkut Truk, Status Lahan serta Izin Kegiatan Jadi Sorotan

Bukit Himalaya Tiban Perlahan Rata, Ke Mana Tanahnya Dibawa?

 

BATAM — Bentang perbukitan di sekitar Perumahan Himalaya, Tiban, Kecamatan Sekupang, Batam, perlahan berubah. Tanah dikeruk, kontur bukit dipotong, lalu materialnya diangkut menggunakan truk.

Aktivitas itu terlihat dari lalu-lalang kendaraan pengangkut tanah yang keluar-masuk kawasan. Sejumlah truk membawa material dari lokasi pengerjaan menuju titik lain. Salah satu lokasi yang disebut menjadi tujuan adalah kawasan Gajah Mada Park, Tiban.

Perubahan bentang lahan tersebut memunculkan pertanyaan: atas dasar izin apa bukit itu dipotong, dan ke mana sebenarnya material hasil pengerukan dibawa?

Persoalan bukan hanya soal bukit yang berubah bentuk. Warga juga menyoroti cara material tanah diangkut. Sejumlah truk disebut melintas tanpa menutup bak muatan.

Akibatnya, tanah berpotensi tercecer di jalan. Debu pun beterbangan ketika kendaraan melintas, terutama saat kondisi jalan kering.

“Yang kami persoalkan bukan hanya truknya lewat, tetapi muatannya tidak ditutup. Debu berterbangan dan jalan menjadi kotor,” ujar seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan.

 

Bagi warga, persoalan tersebut sudah masuk ke wilayah kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Material yang tercecer maupun debu dari kendaraan pengangkut dapat mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar jalur yang dilalui.

Klaim izin lengkap

Awak media mencoba mendatangi lokasi untuk meminta penjelasan kepada pekerja. Seorang pekerja menyebut kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan.

 

Namun ketika diminta menunjukkan dokumen atau menjelaskan pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan, keterangan itu tidak berlanjut. Pekerja enggan memberikan penjelasan lebih jauh.

 

Di sinilah persoalan legalitas menjadi penting.

Pernyataan bahwa izin telah lengkap semestinya dapat diuji melalui dokumen. Sebab kegiatan yang berlangsung bukan sekadar pengangkutan tanah.

 

Ada pemotongan bukit, pematangan lahan, penggalian dan pengangkutan material. Jika material tersebut benar-benar dipindahkan ke lokasi lain, maka lokasi tujuan juga menjadi bagian yang perlu diperiksa.

Apakah kegiatan di Himalaya sesuai dengan peruntukan lahannya?

Apakah pekerjaan pemotongan bukit tercakup dalam dokumen dan persetujuan yang dimiliki?

Apakah pengangkutan material dilakukan sesuai ketentuan?

Dan jika tanah tersebut dibawa ke Gajah Mada Park, siapa yang mengizinkan penimbunan material di sana?

Pertanyaan-pertanyaan itu tidak dapat dijawab hanya dengan kalimat bahwa “izin sudah lengkap”.

Tanah berpindah, pengawasan dipertanyakan

Perubahan kontur bukit sebenarnya mudah dilihat. Bukit yang sebelumnya menjadi bagian dari bentang alam kawasan kini mengalami pemotongan.

Yang tidak mudah dilihat adalah administrasi di balik kegiatan tersebut: siapa pemilik atau pengelola lahan, siapa pelaksana pekerjaan, apa dasar pemotongan bukit, dan bagaimana material hasil pengerukan dikelola.

Jika seluruh aktivitas memang legal, dokumen perizinannya semestinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk memberikan penjelasan kepada publik.

Sebaliknya, jika ada bagian pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin, pemerintah perlu menjelaskan tindakan pengawasannya.

Sebab pengawasan tidak seharusnya baru berjalan setelah bukit habis dipotong dan tanah berpindah ke tempat lain.

Masyarakat juga meminta pemerintah memastikan bahwa lokasi tujuan material memiliki dasar pemanfaatan lahan yang jelas. Terlebih jika benar tanah dari Himalaya dibawa ke kawasan Gajah Mada Park.

Status lahan, peruntukan, kegiatan penimbunan, hingga dokumen lingkungan menjadi hal yang layak diperiksa.

Bukan sekadar soal debu

Kasus ini juga memperlihatkan persoalan yang lebih luas dalam aktivitas pematangan lahan di Batam.

Ketika sebuah bukit dipotong, yang berubah bukan hanya bentuk tanah. Ada potensi perubahan terhadap sistem drainase, aliran permukaan, kestabilan lereng, hingga kondisi lingkungan di sekitar lokasi.

Karena itu, pemerintah tidak cukup hanya memeriksa apakah truk memiliki kelengkapan operasional.

Yang harus diperiksa adalah keseluruhan rangkaian kegiatan dari hulu hingga hilir: dari bukit yang dipotong sampai tanah dibuang atau dimanfaatkan di lokasi tujuan.

BP Batam, Pemerintah Kota Batam, serta instansi teknis yang memiliki kewenangan diminta turun langsung melakukan pemeriksaan.

Jika dokumen lengkap dan kegiatan sesuai ketentuan, pemerintah perlu menjelaskannya secara terbuka.

Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan.

Sebab semakin lama aktivitas berlangsung, semakin besar pula perubahan yang terjadi di lapangan.

Jangan sampai ketika bukit sudah rata, tanah sudah berpindah, dan warga mulai menanggung dampaknya, pengawasan baru dimulai.

Pada akhirnya, persoalan di Himalaya bukan hanya tentang truk yang membawa tanah.

Ada empat pertanyaan yang menunggu jawaban:

Siapa yang mengizinkan?

Apa dasar pemotongan bukit?

Ke mana material tanah dibawa?

Dan apakah seluruh rangkaian kegiatan tersebut benar-benar sesuai aturan?

Jawabannya semestinya bukan klaim.

Jawabannya adalah dokumen, pemeriksaan lapangan, dan keterbukaan pemerintah kepada publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *