Surat Aduan Tender KSP Pasar Induk Jodoh Diterima KPK, GIAS Kepri Minta Dugaan Kejanggalan Ditelusuri

Batam, siberoublik— Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) Provinsi Kepulauan Riau melayangkan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan kejanggalan dalam proses tender Kerja Sama Pemanfaatan (KSP) Pasar Induk Jodoh, Kota Batam.

Surat pengaduan tersebut tertanggal 1 April 2026 dan tercatat telah diterima oleh bagian penerima surat di KPK pada 10 April 2026.

Pengaduan itu disampaikan sebagai bentuk kontrol sosial dan partisipasi masyarakat untuk mendorong proses pengadaan yang transparan, terbuka, kompetitif, serta akuntabel.

Dalam suratnya, GIAS meminta agar sejumlah hal dalam proses tender KSP Pasar Induk Jodoh ditelusuri lebih mendalam. Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah proses tender yang disebut hanya diikuti satu peserta, yakni PT Usaha Jaya Karya Makmur (PT UJKM), baik pada tender awal maupun tender ulang.

GIAS juga mempertanyakan mekanisme pengumuman tender yang berdasarkan penelusuran mereka dilakukan melalui media cetak nasional, sementara pemanfaatan platform digital resmi pengadaan pemerintah seperti LPSE dinilai perlu diperjelas.

Tender Dua Kali, Tetap Satu Peserta

Berdasarkan kronologi yang dituangkan dalam surat pengaduan, proses awal KSP Pasar Induk Jodoh dimulai sekitar Oktober 2025 oleh Pemerintah Kota Batam melalui BPKAD dengan pendampingan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).

Pada 12–13 November 2025, pengumuman tender pertama dilakukan melalui media cetak nasional.

Namun, pada akhir November 2025, hasil evaluasi disebut hanya menunjukkan satu peserta sehingga proses tender dinyatakan gagal.

Tender kemudian kembali diumumkan pada 3–5 Desember 2025. Dalam tender ulang tersebut, kembali hanya terdapat satu peserta yang memasukkan penawaran, yaitu PT UJKM.

Memasuki Januari 2026, dilakukan proses evaluasi, klarifikasi, serta negosiasi nilai kontribusi kepada Pemerintah Kota Batam. Dalam dokumen yang disampaikan GIAS, nilai kontribusi tersebut disebut mengalami perubahan dari 4 persen menjadi 4,4 persen.

Pada Januari 2026, PT UJKM kemudian disebut diusulkan sebagai pemenang tender KSP Pasar Induk Jodoh.

GIAS Minta Dugaan Persekongkolan Ditelusuri

GIAS menilai rangkaian proses tersebut perlu diperiksa secara mendalam untuk memastikan tidak terdapat penyalahgunaan kewenangan maupun praktik persekongkolan dalam proses pengadaan.

Dalam surat pengaduannya, GIAS menguraikan sejumlah hal yang menurut mereka perlu diklarifikasi, antara lain terkait keterbukaan proses pengadaan, persaingan usaha yang sehat, akses informasi tender, serta potensi dampak terhadap penerimaan atau keuangan daerah apabila proses tender hanya diikuti satu peserta.

GIAS meminta KPK melakukan penelaahan terhadap seluruh tahapan proses tender KSP Pasar Induk Jodoh, termasuk mekanisme pengumuman, jumlah peserta, proses evaluasi, klarifikasi dan negosiasi hingga penetapan atau pengusulan pemenang.

Selain itu, GIAS meminta kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dan/atau persekongkolan ditelusuri serta dokumen-dokumen terkait dibuka dan diperiksa sesuai kewenangan lembaga yang berwenang.

Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi, GIAS meminta persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua GIAS Provinsi Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, S.E., bersama Sekretaris Mitra Juliastama, menyatakan pihaknya siap memberikan data maupun informasi tambahan apabila diperlukan dalam proses penelusuran.

Surat pengaduan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga, antara lain KPK, Kejaksaan Agung, Polri, LKPP, Ombudsman RI, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Kepulauan Riau, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam, serta DPP LSM GIAS.

Dengan telah diterimanya surat pengaduan pada 10 April 2026, GIAS berharap laporan tersebut menjadi perhatian serius dan dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

GIAS menegaskan, seluruh dugaan yang disampaikan dalam surat pengaduan tersebut masih merupakan laporan dan permintaan penelusuran. Kebenaran atas dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, verifikasi dokumen, serta klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *