DIDUGA ABAIKAN PATOK HUTAN LINDUNG, AKTIVITAS PENGGALIAN TANAH DI TELUK WAHENG KABIL JADI SOROTAN

Batam,siberpublik— Dugaan aktivitas penggalian tanah di kawasan Teluk Waheng, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga berlangsung di sekitar kawasan yang terdapat patok batas Hutan Lindung (HL), yang semestinya menjadi penanda batas kawasan yang dilindungi negara.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, lokasi aktivitas berada di kawasan atas Masjid Teluk Waheng, dengan akses menuju lokasi melalui jalur Timbangan TPA Telaga Punggur.

Sejumlah sumber di sekitar lokasi mengungkapkan bahwa kegiatan penggalian tanah diduga tetap berlangsung meski terdapat patok batas Hutan Lindung di kawasan tersebut.

“Patok HL itu tetap digali,” ujar salah seorang sumber.

Keterangan tersebut tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi batas kawasan oleh instansi berwenang.

Patok HL Dipertanyakan, Siapa yang Mengawasi?

Persoalan ini menjadi penting karena patok batas kawasan hutan bukan sekadar tanda biasa. Keberadaannya berkaitan dengan penegasan batas kawasan yang memiliki fungsi perlindungan ekologis.

Jika benar aktivitas penggalian dilakukan hingga mengabaikan atau merusak patok batas kawasan hutan, publik berhak mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut sekaligus pengawasan pemerintah di lapangan.

Di tengah kekhawatiran terhadap perubahan bentang alam Batam, dugaan aktivitas di sekitar kawasan lindung semestinya tidak cukup hanya dilihat sebagai persoalan pekerjaan tanah biasa.

Apalagi, apabila aktivitas tersebut ternyata masuk ke dalam kawasan hutan lindung, maka aspek perizinan, status lahan, tata ruang, serta dampak lingkungan wajib diperiksa secara menyeluruh.

Nama Inisial “U” Beredar, Namun Belum Ada Klarifikasi

Di lapangan, muncul informasi yang mengaitkan aktivitas tersebut dengan seseorang berinisial “U”. Namun, sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut maupun bukti yang dapat memastikan keterlibatan pihak tersebut.

Karena itu, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan membutuhkan verifikasi lebih lanjut.

Media ini tetap membuka ruang bagi pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan secara berimbang.

Berpotensi Menjadi Persoalan Hukum Jika Masuk Kawasan Hutan

Apabila hasil pemeriksaan resmi nantinya memastikan aktivitas penggalian berlangsung di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin atau legalitas yang sesuai, maka persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum kehutanan dan lingkungan.

Ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan mengatur larangan terhadap berbagai aktivitas yang dapat merusak kawasan hutan tanpa dasar izin atau kewenangan yang sah. Sementara Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Namun, penerapan ketentuan pidana tentu harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat maupun instansi yang berwenang.

BPHL, KLHK, DLH dan BP Batam Diminta Turun ke Lokasi

Atas munculnya dugaan tersebut, instansi terkait diminta tidak berhenti pada laporan administratif.

BPHL, Kementerian Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup, BP Batam, serta aparat penegak hukum dinilai perlu melakukan pengecekan langsung untuk memastikan beberapa hal penting: status kawasan, koordinat patok batas, legalitas kegiatan, dokumen perizinan, serta dampak aktivitas terhadap kondisi lingkungan.

Jika ternyata kegiatan berada di luar kawasan hutan dan seluruh perizinannya sesuai, maka hal tersebut juga perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi.

Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara tegas dan transparan.

Sebab, persoalannya bukan sekadar tanah yang dikeruk atau alat berat yang beroperasi. Jika benar batas kawasan hutan lindung sampai diabaikan, maka yang sedang diuji bukan hanya ketertiban sebuah kegiatan, tetapi juga keseriusan negara dalam menjaga kawasan yang telah ditetapkan untuk dilindungi.

“Kalau benar patok hutan lindung diabaikan, jangan sampai masyarakat melihat ada aturan yang tajam ke bawah tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu,” ujar sumber.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut berinisial “U” serta instansi terkait masih diupayakan untuk dimintai konfirmasi.

Publik kini menunggu satu hal: apakah dugaan tersebut akan diperiksa secara serius, atau kembali berhenti sebagai informasi yang dibiarkan tanpa kepastian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *