Batam, siberpublik– Dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan (gelper) di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah arena permainan yang diduga menjalankan aktivitas perjudian dengan modus penukaran hadiah menjadi uang disebut masih beroperasi secara terbuka di berbagai titik di Kota Batam. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum oleh aparat berwenang.
Berdasarkan hasil investigasi yang dipublikasikan oleh salah satu media, sejumlah lokasi yang menjadi sorotan antara lain Nagoya Game Zone (Hollywood), Duta Game Zone, Uban Game Zone, J&J Club & KTV, M-One Club & KTV Harbourbay, Grand Dragon Pub & KTV, hingga dugaan aktivitas kasino di kawasan GGI Hotel Batu Ampar.
Dalam laporan investigasi tersebut juga disebutkan bahwa sejumlah lokasi itu diduga berkaitan dengan seorang pengusaha yang dikenal dengan nama “Ak*u“. Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum yang menyatakan bahwa pihak tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka ataupun terbukti melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, penyebutan nama tersebut semata-mata mengacu pada informasi yang termuat dalam hasil investigasi media dimaksud dan bukan merupakan fakta hukum yang telah diputuskan.
Modus operandi yang disebut dalam laporan tersebut diduga dilakukan dengan memanfaatkan celah aturan. Pemain yang memperoleh kemenangan disebut tidak menerima uang tunai secara langsung, melainkan memperoleh hadiah berupa barang seperti rokok, boneka, atau hadiah lainnya. Selanjutnya, hadiah tersebut diduga ditukarkan kembali menjadi uang tunai melalui pihak tertentu yang berada tidak jauh dari lokasi arena permainan.
Praktik seperti itu, apabila benar terjadi, dinilai berpotensi menjadi modus untuk menyamarkan aktivitas perjudian. Karena itu, pembuktian hanya dapat dilakukan melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Di tengah maraknya dugaan tersebut, masyarakat mempertanyakan mengapa sejumlah arena permainan yang telah lama menjadi perbincangan masih dapat beroperasi. Tidak sedikit warga yang berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum melalui langkah-langkah konkret, baik berupa penyelidikan, pemeriksaan, maupun penindakan apabila ditemukan adanya unsur pidana.
Sorotan publik juga mengarah kepada peran pengawasan dari instansi terkait. Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum tidak hanya melakukan pengawasan administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tempat usaha hiburan beroperasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tidak disalahgunakan sebagai sarana praktik perjudian.
Sebagai negara hukum, setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif, profesional, dan transparan. Karena itu, apabila dugaan praktik perjudian berkedok gelanggang permainan memang benar terjadi, masyarakat berharap aparat tidak ragu menindak siapa pun yang terlibat tanpa memandang status sosial maupun kekuatan ekonomi.
Sebaliknya, apabila hasil penyelidikan menyatakan bahwa dugaan tersebut tidak terbukti, maka penjelasan resmi kepada publik juga menjadi penting agar tidak berkembang opini ataupun informasi yang dapat merugikan pihak tertentu.
Publik kini menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dan Polresta Barelang, untuk memberikan kepastian atas berbagai dugaan yang telah lama menjadi perhatian masyarakat. Transparansi penanganan perkara dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan tidak ada kesan bahwa praktik perjudian tertentu kebal terhadap hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam laporan investigasi maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.








