Diduga Alih Fungsi Galangan Kapal Jadi “Pelabuhan Bayangan”, Aktivitas PT Marinatama Gema Nusa Disorot, Aparat Diminta Lakukan Investigasi Menyeluruh

Batam, sergappublik – Dugaan penyalahgunaan fasilitas usaha kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini, sorotan mengarah kepada PT Marinatama Gema Nusa, perusahaan yang bergerak di bidang docking, perbaikan, pemeliharaan, konversi, modifikasi, dan fabrikasi kapal, yang diduga mengalihfungsikan kawasan galangan kapal menjadi pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan bayangan untuk aktivitas bongkar muat serta distribusi barang ke sejumlah wilayah.

Informasi yang dihimpun investigasi.info dari sejumlah sumber menyebutkan, lokasi yang semestinya digunakan sebagai fasilitas galangan kapal diduga dimanfaatkan untuk kegiatan bongkar muat barang dalam jumlah besar yang tidak berkaitan dengan aktivitas perbaikan maupun pembangunan kapal.

Bahkan, berdasarkan keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, barang-barang yang diduga keluar masuk melalui lokasi tersebut antara lain rokok tanpa pita cukai, minuman beralkohol tanpa dokumen resmi, hingga berbagai produk elektronik yang legalitas asal-usulnya perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Polanya terlihat terstruktur. Barang masuk, ditampung di area galangan, kemudian dikirim kembali menggunakan kapal yang keluar dari lokasi. Dugaan sementara, distribusinya tidak hanya ke pulau-pulau sekitar Batam, tetapi juga ke berbagai daerah di luar Kepulauan Riau,” ungkap salah seorang sumber.

Menurut sumber tersebut, lokasi perusahaan diduga menjadi titik transit penyimpanan sebelum barang-barang tersebut didistribusikan menggunakan kapal menuju sejumlah pulau terluar maupun lintas provinsi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, maka aktivitas tersebut berpotensi bertentangan dengan berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur bahwa fasilitas kepelabuhanan maupun terminal khusus hanya dapat digunakan sesuai fungsi, peruntukan, dan perizinan yang dimiliki. Penggunaan kawasan industri atau galangan kapal sebagai pelabuhan bongkar muat umum tanpa izin berpotensi melanggar ketentuan tersebut.

Selain itu, pemasukan, penyimpanan, maupun distribusi barang tanpa dokumen kepabeanan yang sah juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Sementara apabila ditemukan peredaran rokok tanpa pita cukai maupun minuman beralkohol ilegal, dapat dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Praktik yang diduga berlangsung tersebut dinilai tidak hanya berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan bea masuk, pajak, dan cukai, tetapi juga membuka peluang terbentuknya jalur distribusi barang ilegal yang sulit diawasi aparat. Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap keamanan wilayah perbatasan, persaingan usaha yang sehat, serta stabilitas perdagangan legal.

Di sisi lain, mencuatnya dugaan tersebut juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dari berbagai instansi yang memiliki kewenangan di kawasan pelabuhan dan perairan Batam, di antaranya Syahbandar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), BP Batam, serta aparat penegak hukum lainnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Marinatama Gema Nusa belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih terus berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh penjelasan dan informasi yang berimbang sesuai prinsip jurnalistik.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perhubungan, BP Batam, serta instansi terkait segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, manifest kapal, arus keluar masuk barang, aktivitas bongkar muat, hingga dugaan penyalahgunaan fasilitas usaha dinilai penting dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup mengenai penyalahgunaan izin usaha maupun aktivitas distribusi barang ilegal, masyarakat meminta agar aparat melakukan penindakan secara tegas, profesional, dan transparan terhadap seluruh pihak yang terbukti terlibat, sebagai bentuk penegakan hukum serta perlindungan terhadap kepentingan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *