BATAM, BTN– Praktik bisnis listrik ilegal diduga tumbuh subur dan berlangsung tanpa hambatan di Perumahan Yafindo, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar Undang-Undang Ketenagalistrikan itu berjalan terang-terangan di tengah permukiman warga tanpa terlihat adanya tindakan tegas dari PT PLN Batam maupun aparat terkait.
Hasil penelusuran di lapangan menunjukkan adanya jaringan kabel listrik yang diduga disalurkan dari satu meteran resmi milik pribadi menuju puluhan rumah di kawasan kavling belakang perumahan. Sambungan kabel tampak menjuntai tanpa standar keamanan yang memadai dan diduga telah digunakan sebagai sarana bisnis ilegal dengan memungut biaya dari para pengguna.
Warga menyebut praktik tersebut bukan lagi sekadar berbagi aliran listrik antar tetangga, melainkan sudah berubah menjadi usaha komersial yang menghasilkan keuntungan jutaan rupiah setiap bulan.
“Semua orang tahu. Satu meteran dipakai untuk mengaliri banyak rumah dan setiap bulan ada pungutan. Sudah lama berlangsung, tapi tidak pernah ada penertiban,” ungkap seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Jika informasi tersebut benar, maka praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Kabel yang dipasang secara sembarangan berpotensi memicu korsleting hingga kebakaran besar di kawasan padat penduduk.
Yang menjadi pertanyaan publik, di mana fungsi pengawasan PLN Batam?
Padahal PLN memiliki Tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan tenaga listrik. Namun keberadaan jaringan kabel ilegal yang terlihat jelas di lingkungan Perumahan Yafindo seolah luput dari pengawasan.
Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap praktik yang berlangsung bertahun-tahun tersebut. Sebab sulit dipercaya jaringan distribusi listrik ilegal yang membentang ke banyak rumah dapat beroperasi begitu lama tanpa diketahui pihak berwenang.
Sebelumnya, PLN Batam sendiri berkali-kali mengingatkan masyarakat bahwa penyaluran dan penjualan listrik kepada pihak lain tanpa izin merupakan pelanggaran hukum. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, setiap penyalahgunaan tenaga listrik dapat dikenakan sanksi pidana dan denda yang tidak sedikit. Setiap pelanggan diwajibkan memiliki sambungan dan meteran resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Publik kini menunggu langkah nyata PLN Batam dan aparat penegak hukum. Jangan sampai Batam menjadi surga bagi mafia listrik yang meraup keuntungan pribadi dari aset negara, sementara keselamatan warga dipertaruhkan setiap hari.
Pertanyaan besar pun mengemuka:
Berapa banyak lagi jaringan listrik ilegal serupa yang beroperasi di Batam?
Mengapa praktik di Perumahan Yafindo bisa berlangsung begitu lama tanpa penindakan?
Apakah pengawasan PLN Batam benar-benar berjalan, atau justru terjadi pembiaran terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat?
Masyarakat mendesak PLN Batam, aparat kepolisian, serta instansi terkait untuk segera turun ke lokasi, melakukan pemeriksaan menyeluruh, membongkar jaringan ilegal, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak PLN batam, agar pemberitaan berimbang.







